Jakarta, Koranpelita.co – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH kembali menunjukan kinerjanya.
Setelah Tim Satgas PKH berhasil menguasai tambang ilegal PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang diduga menyerobot kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut ditandai pemasangan plang yang dilakukan saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH bersama anggota Satgas PKH meninjau lokasi tambang ilegal PT BMU menyusul hasil klarifikasi Satgas PKH.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan dari hasil klarifikasi Tim Satgas PKH mendapati PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang totalnya seluas kurang lebih 66,0144 hektar,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (04/11/2025).
Anang menyebutkan juga dari hasil klarifikasi ditemukan fakta terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
“Dari data tersebut terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761 (Rp2,350 triliun lebih),” kata Anang yang mengutip pernyataan Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoedin kalau PT BMU adalah salah satu dari sembilan perusahaan yang setelah diverifikasi atau tervalidasi menambang secara illegal di dalam kawasan hutan
“Sembilan perusahaan tersebut bagian dari 16 perusahaan yang teridentifikasi menambang secara illegal dengan memasuki wilayah hutan,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Sebagai informasi total wilayah penambangan ilegal dalam kawasan hutan yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.(yadi)
- Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Kayu Ilegal Hasil Pengamanan Satgas PKH di Pelabuhan Gresik - 06/11/2025
- Tanpa Riza Chalid, Jaksa Penyidik Serahkan Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU - 05/11/2025
- Satgas PKH Kuasai Tambang Ilegal PT BMU yang Diduga Serobot Kawasan Hutan di Morowali - 04/11/2025



