Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Bekasi, Koranpelita.co — Polres Metro Bekasi resmi mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang diterima National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan dua orang pengurus NPCI Kabupaten Bekasi, masing-masing berinisial NY (mantan bendahara) dan KD (ketua), sebagai tersangka. Penyidik juga menyita 29 barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan.

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar.

BACA JUGA:  Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs  Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan

Dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp9 miliar, serta tambahan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp12 miliar.

Dalam paparan kasus, Kombes Pol Mustofa mengungkap temuan bahwa tersangka KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk membiayai kegiatan kampanye legislatif. Sementara itu, tersangka NY menerima dana sebesar Rp1,7 miliar, di antaranya dipakai sebagai uang muka pembelian dua unit Toyota Innova Zenix dengan memanfaatkan identitas keluarga, yaitu keponakan dan kakak iparnya, senilai Rp319.420.000.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, antara lain kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian perlengkapan cabang olahraga, serta belanja modal kebutuhan kesekretariatan.

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

“Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bekasi menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2021
  • Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021
  • Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2021
  • Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2021

Keseluruhan pasal tersebut merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel. (D.Z).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Polsek Mauk Polresta Tangerang Hadir dalam Gerakan Indonesia ASRI Bersama Forkopimcam