Pensiun dari Kejaksaan, Kepala BPA Amir Yanto Pamitan dan Minta Maaf

Jakarta, Koranpelita.co – Satu lagi pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan dan merupakan salah satu unsur pembantu pimpinan Kejaksaan Agung mengakhiri masa tugasnya atau pensiun dari kejaksaan pada akhir Oktober 2025 karena sudah berusia 60 tahun.

Pejabat tersebut adalah Amir Yanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) selama satu tahun delapan bulan setelah sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel).

Amir yang kelahiran Boyolali, Jawa Tengah pada 5 Oktober 1965 ini pun sempat berpamitan dan mengucapkan permintaan maaf saat bertemu dengan wartawan Koranpelita.co pada Jumat (31/10/2025) seusai sama-sama melaksanakan sholat Jumat.

“Saya mohon pamit dan sekaligus mohon maaf,” tutur Amir secara tiba-tiba sambil menyalami dan melemparkan senyum sesaat keluar dari Masjid Baitul Adli yang berada di dalam kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Amir mengaku belum tahu apa kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan setelah pensiun. “Saya belum tahu,” kata jaksa senior ini yang sangat akrab dengan wartawan. Apalagi pernah jadi juru bicara Kejagung dengan menjabat sebagai Kapuspenkum.

Pensiunnya sosok yang selalu berbicara santun ini menambah kosongnya jabatan eselon IA di lingkungan kejaksaan. Selain jabatan Wakil Jaksa Agung yang kini masih dirangkap JAM Pidum Asep Nana Mulyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung.

Belum diketahui siapa berpeluang menduduki jabatan sebagai Kepala BPA dan Wakil Jaksa Agung yang baru. Karena semuanya itu tergantung usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan terutama keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat sosok yang tepat menduduki kedua jabatan tersebut.

Sementara sejauh ini belum juga diketahui siapa pejabat yang ditunjuk dan dipercaya Jaksa Agung untuk menjabat sementara sebagai Kepala BPA atau sebagai Plt Kepala BPA.(yadi).