
KORANPELITA.CO – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AW yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Kasus ini mencuat setelah beberapa korban yang merasa dirugikan membuat laporan.
Richard Simbolon, kuasa hukum salah satu korban, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Tegal.
“Perbuatan oknum PNS ini sangat tercela dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara,” ujarnya, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025).
Simbolon menambahkan bahwa perbuatan AW berpotensi melanggar norma etika dan mengarah pada perbuatan perzinahan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, apabila memenuhi unsur-unsur yang ada,” tegasnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Inspektorat.
Auditor Madya Inspektorat Kota Tegal, Setiyo Wibowo SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami akan segera melakukan rapat dengan dinas terkait untuk membahas langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Wibowo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut.
“Sesuai aturan yang ada, sanksi bisa sampai pemberhentian tidak hormat. Tinggal nanti kita lihat prosesnya seperti apa,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Inspektorat Kota Tegal dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.(her)


