Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin kemarin melalui Tim penyidik pidana khusus menyita satu unit mobil Honda HR-V warna hitam Nopol KB 1301 QV milik tersangka MR.
Penyitaan dilakukan setelah Tim penyidik menggeledah rumah tersangka MR yang berada di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya paksa yang dilakukan Tim penyidik dengan menyita mobil milik MR salah satu dari dua tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut.
“Ya benar kita telah sita saat Tim penyidik menggeledah rumah tersangka MR dan mobilnya pun telah dibawa ke kantor Kejati,” ucap Emilwan didampingi Aspidsus Siju kepada Koranpelita.co saat ditemui disela-sela mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bidang Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Emilwan menyebutkan penyitaan terhadap mobil milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkannya sebagai Kajati Kalimantan Barat.
“Penyitaan tersebut juga disaksikan pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat,” kata mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ini.
Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menambahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Wayan menuturkan sudah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan dan MR selaku perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
“Keduanya juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 17 November 2025,” ujarnya seraya menyebutkan kasusnya berawal ketika Pemprov Kalbar sejak tahun 2020 hingga 2022 menghibahkan dana ke Yayasan Mujahidin total sebesar Rp22 miliar lebih.
“Tujuannya digunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin yang dalam rincian penggunaan dana hibah secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB,” tuturnya.
Namun, ungkap dia, dalam kenyataannya dana hibah tidak digunakan sesuai dengan RAB sehingga terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebesar Rp5, 971 miliar yang diduga sebagian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Fisik.(yadi)



