Kejati Kalbar Giliran Geledah Rumah HN Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim penyidik pidana khusus kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun 2017 dan 2019.

Kali ini yang digeledah Tim penyidik guna mendapatkan tambahan alat bukti giliran rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

“Dari rumah tersangka HN, Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang berupa dua buah kunci mobil,” ungkap Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, Senin (24/11/2025).

Wayan menyebutkan untuk dokumen penting yang diamankan Tim penyidik terkait dengan pembangunan GKE Petra yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.

BACA JUGA:  Penutupan Slawi Ageng 2026, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Naik Panggung

“Sedangkan dua kunci mobil yaitu untuk mobil Volswager warna merah dan mobil mini cooper AT warna hitam yang sebelumnya sudah disita pada saat penggeledahan pada Rabu (12/11/2025) pekan lalu,” tuturnya.

Dia menyebutkan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025.

Adapun kasus yang menjerat HN salah satu dari tiga tersangka berawal ketika GKE Petra dapat dana hibah dari Pemkab Sintang pada tahun 2017 sebesar Rp5 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan gereja.

Wayan menyebutkan pada tahun 2017 dalam pelaksanaan pembangunannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pada tahun 2019 tersangka HN kemudian membuat dan menandatangani laporan pertanggung-jawaban pembangunan GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 yang diduga fiktif.

BACA JUGA:  Formula Tegal Raya Siap Jadi Pemersatu Ulama dan Mitra Strategis Daerah

“Padahal kegiatan atau pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena pembangunannya sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan dugaan kerugian negara,” ujarnya.(yadi)