Kasus Dana Hibah GKE Petra, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Tempat di Sintang

Pontianak, Koranpelita – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim penyidik bidang pidana khusus kembali menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Sintang terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun 2017 dan 2019.

Penggeledahan ditindaklanjuti penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari empat lokasi yang digeledah tersebut dilakukan Tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Emilwan Ridwan Nomor : Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.

Sementara Kajati Kalbar Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik dan merupakan langkah penting guna memperkuat pembuktian sekaligus menunjukan keseriusan pihaknya dalam melakukan penegakan hukum.

“Kejati Kalbar berkomitmen menegakan hukum secara tegas, obyektif dan profesional. Penggeledahan ini juga bagian dari upaya kami mengungkap secara terang benderang kasus tersebut,” tutur Emilwan dalam keterangannya yang diperoleh Koranpelita.co, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:  Denny Caknan Guncang Lapangan Pemkab Tegal di Hari Jadi ke-425, Ribuan Warga Terhibur 

Dia pun menegaskan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuang hukum yang berlaku. “Penyidikan pun akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel dan proporsional. Serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Ariantara mengungkapkan empat lokasi yang digeledah antara lain rumah tersangka AS mantan Wakil Bupati Sintang di Jalan Mangguk Serantung Nomor 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

“Selain itu kantor Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Sintang bagian Kesra, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang serta Sekretariat GKE Petra,” tutur Wayan.

Dia menyebutkan Tim penyidik saat menggeledah rumah tersangka AS mengamankan sejumlah dokumen dan barang berupa sertifikat, akte jual beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, Bukti Setor Bank, Stempel, HP dan dokumen lainnya.

BACA JUGA:  Dedy Yon Dampingi Wakil Presiden RI ke-13 Hadiri Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya

“Sedangkan di Kantor Sekkab Sintang  Bagian Kesra, Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Berupa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang dana hibah, Peraturan Bupati, pencairan dana hibah dan laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang tahun 2018,” ungkapnya.

Adapun, kata dia, Tim penyidik tidak menemukan dokumen yang di cari saat menggeledah kantor BPKAD Sintang. “Sementara di Sekretariat GKE Petra, Tim penyidik  mengamankan dokumen berupa permohon pencairan hibah dan berita acara rapat,” ujarnya.

Wayan menambahkan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke KejatiKalimantan Barat untuk dilakukan analisis mendalam oleh tim penyidik dan tim ahli.

Adapun kasusnya berawal ketika Gereja GKE Petra pada 2017 mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja sebesar Rp5 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA:  Formula Tegal Raya Siap Jadi Pemersatu Ulama dan Mitra Strategis Daerah

Wayan menyebutkan pada tahun 2017 dalam pelaksanaan pembangunannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pada tahun 2019 dibuat laporan pertanggung-jawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019.

“Padahal kegiatan atau pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena pembangunannya sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan dugaan kerugian negara,” ujarnya.(yadi)