Makassar, Koranpelita.co – Pidana kerja sosial sebagai salah satu sanksi pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026 memungkinkan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan lebih manusiawi kepada pelakunya.
“Tapi pelaksanaannya diatur ketat di mana harus tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku dan harus bermanfaat dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tegas JAM Pidum ketika menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur di Makassar, Sulsel Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tersebut dilakukan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ditindaklanjuti seluruh Kajari dan Bupati serta Walikota se Sulsel.
JAM Pidum lebih lanjut mengatakan juga penerapan pidana kerja sosial kepada pelaku tindak pidana memerlukan pertimbangan hakim yang komprehensif, termasuk pengakuan terdakwa dan persetujuan terdakwa.
Adapun, kata dia, pidana kerja sosial merupakan perwujudan dari misi KUHP 2023 yang berupaya melakukan harmonisasi dan mencapai Spatnung Verhatnis atau Sustainable Justice.
“Melalui keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian,” ujarnya seraya menekankan pendekatan hukum yang lebih humanis di Indonesia harus terwujud, dengan harapan hukum dapat menjadi “tajam ke atas dan humanis ke bawah”.
Dia menambahkan pembatasan pidana penjara dapat dibatasi atau dipertimbangkan kembali untuk kasus-kasus tertentu, seperti melibatkan Anak, Umur di atas 75 tahun, First Offender, atau jika pidana penjara justru akan menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa atau keluarganya.
Sementara Kajati Sulsel Didik Farkhan mengatakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah merupakan langkah sinergis dan progresif guna mengimplementasikan norma-norma baru dalam KUHP baru.
“Ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Serta terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemkab dan Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Dia mengakui jika penerapan sanksi tersebut dilakukan akan memberikan dampak yang luar biasa. “Terutama mengurangi biaya negara dan memberi keterampilan bagi warga binaan,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya siap mengsinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. “Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” ujarnya.(yadi)



