Jaksa Agung: Pembinaan Pemuda Maupun Pengembangan Olahraga Perlu Pondasi Hukum yang Kuat

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pemuda adalah tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa. Sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.

Namun Jaksa Agung mengakui adanya tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional. Antara lain penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga, pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.

“Karena itu kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasakan semakin mendesak dan penting,” tutur Jaksa Agung usai bersama Menpora Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (24/11/2025)

BACA JUGA:  Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup

Jaksa Agung pun menekankan sinergi kedua lembaga melalui nota kesepahaman tersebutb dibangun di atas keyakinan pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga perlu pondasi hukum yang kuat.

“Kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia menegaskan komitmen Kejaksaan mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. “Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tuturnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin utama mencakup:

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral "Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

– Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

– Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.

– Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.

– Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.

– Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.

– Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.

– Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Melalui implementasi ruang lingkup ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.(yadi)

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral "Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri