Jakarta, Koranpelita.co – Indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus hakim. Sementara itu perlindungan hukum atau hak-hak korban memperoleh restitusi belum menjadi prioritas ataupun kepedulian dari penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim.
“Sehingga hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal dan korban masih kesulitan memperoleh hak restitusinya” tutur Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono dalam orasi ilmiahnya seusai dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan atau Honoris Causa (HC) Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2025).
Adapun orasi ilmianya berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”.
Oleh karenanya Rudi yang kini resmi bergelar Prof HC merekomendasikan jika hak restitusi atau pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil misalkan akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan.
“Tapi restitusi harus juga dimaknai lebih luas termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam ulasannya yang disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan JAM Was dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat Rudi Margono sangat aktual dan relevan dalam merespon tantangan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.
“Mekanisme restitusi atau pengembalian kerugian melalui perampasan aset milik terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Dia pun menekankan gagasan tersebut sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak semata menjatuhkan pidana kepada pelaku. “Tapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.
Jaksa Agung berharap, dengan pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum, Prof. Rudi Margono akan terus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum untuk memperkuat jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.
Jaksa Agung diwakili Plt Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., atas Pengukuhan Profesor Kehormatan Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum UNISSULA.
“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” ujarnya.(yadi)



