Jakarta, Koranpelita.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan hingga bulan Oktober 2025 telah berkontribusi kepada negara sebesar Rp1,2 triliun lebih melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penyelesaian aset.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Hendro Dewanto yang juga JAM Pembinaan capaian kinerja yang baik tersebut tentunya selaras dengan penyerapan anggaran yang optimal.
“Sebagai bentuk transparansi, efisiensi dan efektifitas yang merupakan inti dari good governance,” tutur Hendro saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin.
Namun dia mengingatkan jajaran BPA terutama para Asisten Pemulihan Aset pentingnya penguasaan tugas dan fungsi mereka, mengingat kegiatan bidang pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan bidang teknis.
“Karena itu harus pahami batas kewenangan agar tidak mengambil peran berlebihan sebelum aset dieksekusi secara hukum,” tuturnya seraya mendorong para Asisten Pemulihan Aset untuk berkolaborasi dengan Asisten bidang lainnya.
“Hindari ego sektoral karena seluruh bidang termasuk bagian dari organisasi kejaksaan. Apalagi Asisten Pemulihan Aset adalah pionir yang strategis,” kata mantan Kajati Jawa Tengah ini.
Terkait kegiatan Bimtek dia menyebutkan bertujuan memberi pemahaman yang sama menyangkut tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta pengetahuan tentang pentingnya aplikasi ARSSYS.
“Sebagai penunjang pelaksanaan tugas pemulihan aset secara akuntabel dan profesional, sehingga capaian kinerja satuan kerja bisa optimal,” ujarnya dalam acara dihadiri para pejabat eselon II dan III di lingkungan BPA Kejaksaan.
Selain itu para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi. Serta para Kasie Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) di seluruh satuan kerja secara daring.(yadi)



