Beli Sabu Rp3,5 Juta, Dua Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh

Kota Tangerang,koranpelita.co – Unit Reskrim Polsek Cipondoh , Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang baru membeli narkotika jenis sabu Rp 3,5 juta. Barang haram tersebut didapat di daerah kampung Ambon Jakarta rencana nya selain digunakan juga akan  diedarkan.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan inisial  Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi,  satu klip besar sabu, 4 klip kecil sabu, dua handphone dan  satu pipet.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.

Sementara rekannya, Aken, ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah , Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ucapnya. (*/sul).

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara