Kunker ke Babel, Tim Satgas PKH Tinjau Smelter PT Trinindo Internusa yang Disita Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diketuai JAM Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Tugas Satgas PKH selama sehari melakukan kunjungan kerja lapangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (30/9/2025).

Dalam kunker tersebut Tim Satgas PKH sempat meninjau PT Trinindo Internusa salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga timah.

“Nantinya smelter itu akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (01/10/2025).

Anang mengatakan Tim Satgas dalam kunkernya juga melakukan pertemuan dengan Forkopimda Provinsi Babel yang berlangsung di kantor Kejati Babel. “Pertemuan tersebut terutama dalam rangka menyelesaikan pesoalan tata kelola tambang yang mengedepankan kepentingan negara dan dan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Mantan Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp2,7 M

Tujuannya, tutur dia, sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah oleh penyidik pada JAM Pidsus Kejagung yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di Babel.

Anang menambahkan secara umum PT Timah memiliki wilayah IUP di area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288.000 hektare.

Namun, ungkap dia, tingkat produksi PT Timah tidak sebanding dengan produksi smelter swasta di Babel. “Berdasarkan hasil penyidikan salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah karena  banyaknya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Mantan Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp2,7 M

Anang menuturkan dalam kasus timah tersebut pihak swasta yang digeledah telah melakukan kegiatan pembelian pasir timah dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.

“Serta mengoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain,” ungkap.

Dia mengatakan pasir  timah tersebut selanjutnya dijual ke smelter swasta di Babel dan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal dinikmati pihak swasta.

“Tapi seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah. Padahal faktanya pihak swasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memiliki RKAB sebagai salah satu syarat kegiatan penambangan,” ujarnya.

Adapun anggota Tim Satgas PKH yang mengikuti kunker yaitu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.(yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Mantan Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp2,7 M