Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi dan TPPU dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setelah melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali pada Jumat (17/10/2025) sukses melelang aset salah satu terpidananya yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berupa satu unit Kondotel.
“Kondotel atas nama Udar Pristono yang berlokasi di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali laku dilelang senilai Rp1 miliar lebih,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Anang menyebutkan lelang tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 yang antara lain menyatakan terhadap sejumlah aset dari terpidana Udar Pristono dirampas untuk negara.
Aset tersebut termasuk satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322 seluas 49,61 m² sesuai SHM Nomor 243/III/Wing 1 di Jalan Melati Nomor 1 Legian Kecamatan Kuta, Badung kini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana.
Anang menuturkan untuk lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction atau Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id.
“Dengan batas akhir untuk melakukan penawaran pukul 09.20 WIB atau sesuai waktu server aplikasi lelang,” katanya seraya menyebutkan lelang yang dilaksanakan KPKNL Denpasar didukung Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Denpasar.
Hal tersebut, katanya, sesuai arahan Kepala BPA Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan beserta jajarannya untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebelumnya aset Udar dalam bentuk dua unit kondotel di Legian, Bali juga telah dilelang BPA Kejagung pada Mei 2025 dan laku terjual dengan salah satunya malah melebihi limit.
Yaitu Kondotel Mercure Bali Legian Nomor Unit 416 A lantai 4 dengan Tipe Deluxe Balcony dan luas 28,20 m² berlokasi di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung yang laku terjual Rp800 juta dari nilai limit Rp700 juta.
Sedangkam satu kondotel lagi yaitu Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406 di Jalan Melati Nomor 1 dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana laku terjual senilai Rp1,030 miliar.
Seperti diketahui Udar Pristono mantan Kadishub DKI Jakarta di era Gubernur Djoko Widodo ini diadili dalam kasus Korupsi dan TPPU pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012-2013. Dia kemudian dihukum karena terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada tingkat banding menjadi sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Bahkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi semakin memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Selain itu Udar harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar subsider empat tahun penjara serta harta bendanya juga dirampas negara.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



