Kasus Minyak Mentah, Kejagung kembali Sita Rumah Riza Chalid Diatas Namakan Anaknya

Jakarta, Koranpelita.co – Guna mengembalikan dan sekaligus memulihkan dugaan kerugian negara sebesar Rp285 triliun dari kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina.  Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali menyita aset tersangka M Riza Chalid

Kali ini asetnya yang disita berupa sebuah rumah berlantai dua. Berdiri di atas tanah seluas seluas 557 m2 yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Aset diduga hasil atau sarana kejahatan tersebut dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak tersangka MRC,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Minggu (19/10/2025).

Anang menyebutkan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka MRC dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012-2023.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Anang tanpa merinci nilai rumah tersangka MRC yang disita Kejaksaan Agung. Namun diperkirakan mencapai belasan miliar.

Kejagung sebelumnya juga menyita aset Riza Chalid selaku Beneficialy Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Berupa sebidang tanah seluas 6.500 m2 berikut bangunan mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate Nomor 9, 10, dan 11, Bogor, Jawa Barat.

Terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB). Yaitu untuk SHGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 meter, SHGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 meter dan SHGB Nomor 01171 dengan luas 2.023 meter.

Selain itu disita lima mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian dua bidang tanah di Kota Cilegon, Banten dengan satu bidang tanah seluas 31.921 me dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.  Selain itu satu bidang tanah seluas 190.694 m2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM yang di atasnya berdiri 21 banguna tanki.

Terdri dari lima tangki berkapasitas 22.400 kilo liter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kilo liter, empat tangki berkapasitas 12.600 kilo liter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kilo liter dan dua tangki berkapasitas 7.000 kilo liter.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Kemudian Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT, Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.(yadi)