Jakarta, Koranpelita.co – Ingat mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati dan hanya dihukum seumur hidup sebagaimana tuntutan Tim jaksa penuntut umum setelah menjadi otak perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya yaitu Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kini dua Jaksa senior yang pernah menjadi jaksa penuntut umumnya dan menyidangkan perkara Ferdy Sambo yaitu Sugeng Hariadi dan Rudy Irmawan mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Sugeng bakal menjabat Kajati Jambi dan Rudi sebagai Kajati Maluku. Saat ini keduanya masih sama-sama bertugas pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Sugeng sebagai Direktur Perdata dan Rudi sebagai Direktur Pertimbangan Hukum.
Adapun promosi terhadap keduanya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditanda-tangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Oktober 2025.
Dalam Kep-JA tersebut selain keduanya terdapat juga 71 jaksa senior lainnya yang mendapat promosi dan dimutasi. Dengan 17 orang diantaranya diangkat sebagai Kajati. Sedangkan 56 orang lainnya diangkat dalam berbagai jabatan.
Khusus untuk 17 orang yang diangkat sebagai Kajati baik untuk pertama kali seperti Sugeng dan Rudi maupun untuk yang kedua kali berikut nama-namanya:
1. Muhibuddin dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada JAM Pidsus menjadi Kajati Sumatera Barat.
2. Roch Adi Wibowo, dari Kepala Statistik Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi pada JAM Bin menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.
3. Emilwan Ridwan, dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset menjadi Kajati Kalimantan Barat.
4. Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan pada JAM Bin menjadi Kajati Kalimantan Selatan.
5. Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata pada JAM Datun menjadi Kajati Jambi.
6. Rudy Irmawan, dari Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun menjadi Kajati Maluku.
7. Bernadeta Maria Erna Elastiyani dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Bin menjadi Kajati Banten.
8. Sutikno, dari Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus menjadi Kajati Riau.
9. I Gde Ngurah Sriada, dari Direktur B pada JAM Pidum menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Yudi Indra Gunawan, dari Direktur C pada JAM Pidum menjadi Kajati Kalimantan Utara.
11. Sufari, dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku Utara.
12. Chatarina Muliana, dari Jaksa Ahli Utama pada JAM Bin menjadi Kajati Bali.
13. Jacop Hendrik Pattipeilohy dari Direktur I pada JAM Intelijen menjadi Kajati Sulawesi Utara.
14. Ketut Sumedana, dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.
15. Didik Farkhan Alisyahdi, dari Inspektur Keuangan II pada JAM Was menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
16. Siswanto, dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.
17. Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



