Terima SPDP dari Polri, Kejagung Tunjuk 16 Jaksa Tangani Kasus Beras Oplosan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) belum lama ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus beras oplosan atau beras tidak sesuai standar mutu.

SPDP diterima dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang mengusutnya. Setelah Presiden Prabowo Subianto yang marah soal adanya laporan  beras oplosan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut.

Direktur B pada JAM Pidum Kejagung I Gde Ngurah Sriada saat dikonfirmasi membenarkannya. “Ya kita sudah terima SPDP dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri,” kata Ngurah kepada Koranpelita.co, Selasa (09/09/2025).

Ngurah pun menyebutkan sebagai tindaklanjut diterimanya SPDP sudah ditunjuk 16 jaksa yang tugasnya nanti meneliti kelengkapan berkas para tersangka secara formil maupun materil jika sudah dilimpahkan penyidik.

BACA JUGA:  MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG

Adapun, kata dia, untuk SPDP yang diterima dari penyidik ada tiga buah dengan dua SPDP telah mencantumkan enam orang sebagai tersangkanya yaitu KG, RL, II, S, AI dan DO

“Satu SPDP lainnya belum mencantumkan nama tersangkanya,” ujarnya. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu tersangka kasus beras oplosan terus berkembang menjadi 28 tersangka di sejumlah kantor kepolisian seperti yang disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

“Terakhir data 25 perkara dengan 28 tersangka dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ungkap Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri dalam diskusi di Kantor Ombudsman.

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Dia berharap dengan dilakukannya penegakan hukum terhadap beras oplosan membuat produsen beras untuk tidak berbuat curang sehingga jumlah tersangka tidak bertambah.

“Artinya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem pelaku usaha yang sebelumnya masih melakukan praktik curang. Silakan kembalikan produksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(yadi)