Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari dua bank pembangunan daerah (BPD) yaitu Bank Jawa Barat-Banten (BJB) dan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) serta Bank DKI kepada PT Sri Rezeki Isman (Sritex) yang diusut Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru.
Pasalnya tiga tersangka diantaranya bakal segera diadili lebih dahulu di Pengadilan Tipikor Semarang. Menyusul dilakukannya penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua oleh Tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada hari ini.
Salah satunya yaitu tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa (ZM) mantan Diretur Utama Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Untuk penyerahan ketiga tersangka dan barang-bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dari BPD BJB, Bank DKI dan BPD Jateng dilaksanakan di Kejari Surakarta,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (16/09/2025).
Anang menyebutkan dalam pelaksanaan tahap dua tersebut ketiga tersangka yaitu ISL, ZM DS yang masing-masing didampingi keluarganya maupun penasihat hukumnya bersikap kooperatif.
Ketiganya pun kemudian tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Tim JPU setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
“Untuk selanjutnya setelah tahap dua Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan yang akan dilimpahkan bersamaan dengan berkara perkara para tersangka ke Pengadilan,” tutur Anang.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ini ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



