Bakal Kawal Sidangnya, MAKI: Oknum BPN Harusnya Tersangka Selain Arsin dkk di Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus pagar laut Tangerang yang sangat menghebohkan akhirnya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (30/09/2025) pekan depan. Para tersangkanya yaitu Arsin dan kawan-kawan juga segera diadili dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Adapun Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang yang akan menyidangkan Arsin dkk sebelumnya berdasarkan data di sistem informasi Pengadilan Negeri Kota/Tipikor Serang telah melimpahkan berkas perkaranya kepada pengadilan pada Selasa (23/09/2025) pekan lalu.

Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, dengan alasan tidak hanya Arsin dkk yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan pengadilan.

“Tapi juga oknum pejabat BPN yang menerbitkan SHM dan SHGB di laut Tangerang dengan mendasarkan pada dokumen surat keterangan penguasaan tanah atau girik diduga palsu produk Arsin dkk,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Minggu (28/09/2025).

Apalagi, tutur Boyamin, saat kasusnya mencuat ada sejumlah pejabat BPN dicopot dari jabatannya. “Ini menunjukan indikasi kuat keterlibatan oknum di BPN yang seharusnya juga menjadi tersangka pagar laut Tangerang.”

Oleh karena itu MAKI pun akan mendesak penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menetapkan oknum di BPN menjadi tersangka jika nanti dalam sidang diperoleh bukti terlibat kasus pagar laut Tangerang.

“Kalau tidak dijadikan tersangka, ya kita akan praperadilankan pihak penyidik,” ujar Boyamin yang tidak mempersoalkan langkah penyidik menyerahkan kasus Arsin dkk kepada Kejati Banten dan bukan lagi Kejaksaan Agung.

“Tidak masalah. Karena pekerjaan rumah paling besar penyidik kan kasus Arsin dkk untuk dituntaskan dulu. Nanti bisa dikembangkan kepada lainnya termasuk oknum BPN dan bahkan konsultan swasta yang melakukan pengukuran,” tuturnya.

Boyamin menambahkan terkait adanya sangkaan kepada Arsin dkk diduga menerima suap atau gratifikasi perlu ditunggu siapa pihak pemberinya. “Kita tunggu saja itu dari surat dakwaan jaksa,” ujarnya.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, Arsin bersama tiga tersangka lain yaitu Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi disangka melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(yadi)