Polres Metro Bekasi Tahan Pelaku Curanmor di Cikarang Utara, Barang Bukti Diamankan

Bekasi, koranpelita.co – Polres Metro Bekasi telah menahan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah Cikarang Utara. Pelaku yang berinisial YI (42) telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (09/09/2025). Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” ujar Mustofa.

Tersangka Yogi Iskandar alias Yogi ditangkap warga sekitar di Kampung Kongsi, Cikarang Utara, pada Selasa dini hari tadi. Saat itu, pelaku kedapatan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, 3 Kg Ganja Disita

Aksi pelaku ini digagalkan oleh kewaspadaan warga. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH, satu kunci T beserta empat anak kunci, satu kunci magnet, STNK asli, dan sebuah tas selempang berwarna abu-abu.

Kapolres Metro Bekasi juga menanggapi isu viral yang menyebut adanya oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang diduga menolak laporan warga. Mustofa menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pembinaan Mental (Paminal) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, 3 Kg Ganja Disita

“Untuk dugaan sikap tidak profesional oknum anggota, masih menunggu proses dari Paminal Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Dengan telah terungkapnya kasus ini, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Masyarakat disarankan untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan ke polisi jika terjadi atau melihat tindak kejahatan. (Hrs).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, 3 Kg Ganja Disita