Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI apresiasi kinerja jajaran pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah pasca putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga sebagai kasus minyak goreng.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan “onslag” Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sejumlah korporasi dari PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group yang menjadi terdakwanya.
“Tentunya kita patut apresiasi kinerja jajaran pidsus khususnya bidang penuntutan. Karena ini akan semakin meningkatkan kepercayaan publik khususnya kepada Kejaksaan Agung,” tutur Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Koranpelita.co, Senin (29/09/2025).
Puji menyebutkan dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung maka kini tinggal jaksa eksekutor untuk mengeksekusi sejumlah uang yang telah disita Kejagung beberapa waktu lalu dari ketiga group korporasi.
“Kita mendorong kejaksaan utnuk segera mengeksekusi uang yang telah disita sebagai kompensasi uang pengganti, dan termasuk menagih jika masih ada sisa kekurangannya dari ketiga group korporasi tersebut,” ujarnya.
Dia pun berharap ketiga group korporasi bersikap kooperatif untuk segera menyerahkan sisa uang pengganti guna melengkapi pengembalian kerugian negara total sebesar Rp17,7 triliun dari kasus migor tersebut.
“Selain membayar denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap masing-masing terdakwa korporasi dari ketiga group korporasi tersebut,” kata Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.
Seperti diketahui terkait kasus korupsai minyak goreng, PT Wilmar Group melalui lima korporasinya yang menjadi terdakwa sempat menyerahkan uang total sebesar Rp11,880 trilun sebagai kompensasi uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.
Uang yang diserahkan dan kemudian disita Kejaksaan Agung tersebut adalah yang terbesar yang pernah disita dalam sejarah hukum di Indonesia. Penyerahan uang oleh PT Wilmar Group yang sesuai tuntutan uang penganti dari Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian diikuti PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Adapun PT Musim Mas Group yang dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,890 triliun melalui tujuh korporasi yang menjadi terdakwanya baru menyerahkan uang total sebesar Rp1.188.461.774.666 atau Rp1,188 triliun.
Sedangkan PT Permata Hijau Group yang dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937 miliar, melalui lima korporasi yang menjadi terdakwanya baru menyerahkan uang total sebesar Rp186.430.960.865.26 atau Rp186 miliar.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno menyatakan apresiasinya dan pihaknya akan menagih sisa uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepara para terdakwa korporasi.
“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” tutur Sutikno kepada Koranpelita.co, Jumat (26/09/2025) malam ketika dimintai tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sutikno pun menegaskan jika sisa uang pengganti tidak dibayar maka barang-barangnya akan dirampas dan dilelang guna memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi dari Wilmar Group dkk untuk membayar uang pengganti yang jika ditotal sebesar Rp17,7 triliun.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



