Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrome book terkait Program Digitasasi Pendidikan pada Kemendikbudristek.
Nadiem pun langsung dijebloskan Tim penyidik pidana khusus ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.
“Penahanan terhadap tersangka NAM dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Nurcahjo Jungkung Madyo didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).
Nurcahjo menyebutkan pihaknya menetapkan NAM sebagai tersangka setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. “Selain berdasarkan dokumen surat, pertunjuk dan barang-bukti yang diperoleh Tim penyidik.”
Kasusnya berawal ketika NAM saat menjabat Mendikbudristek pada Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan program google for education menggunakan Chromebook.
Setelah itu, kata dia, NAM mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020 dihadiri H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“Kemudian untuk meloloskan chromebook produk google tersangka NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementeriannya,” ujarnya.
Padahal, tutur dia, surat Google tidak dijawab Menteri sebelumnya karena ujicoba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Nurcahjo mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan alat TIK pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Sementara itu sebelum Nadiem sudah ada empat orang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama. Dua diantaranya mantan pejabat Kemendikbudristek yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Mul selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021.
Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yaitu JT selaku Staf Khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Sementara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)



