
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali akan melelang aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus Korupsi dan TPPU. Kali ini berupa empat bidang tanah kosong miliknya atau terafiliasi yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
BPA Kejaksaan pun potensi memberikan kontribusi bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sekaligus menambah pemulihan keuangan negara sebesar Rp20 miliar lebih hasil kolaborasi dengan jajaran pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) jika sukses melelang aset-asetnya berdasarkan nilai limit.
Karena lelang dilakukan setelah jajaran pada JAM Pidsus berhasil membuktikan Bentjok melakukan Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Adapun untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada hari Selasa tanggal 9 September 2025,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin (01/09/2025).
Anang menyebutkan lelang tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terkait kasus Korupsi dan TPPU atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dia mengatakan lelang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain: https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id
“Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server),” ujarnya.
Sedangkan empat bidang tanah kosong yang menjadi obyek lelang yaitu:
- Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari SHGB No 1340 seluas 1.305 m², SHGB No. 1341 seluas 1.102 m², SHGB No. 1342 seluas 645 m² dan sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m 2 dengan nilai limit Rp8.331.000.000 serta uang jaminan Rp4.165.500.000.
- Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari SHGB No. 1350 seluas 699 m², SHGB No. 1333 seluas 409 m² dan sebagian SHGB No 867 seluas 115 m 2 dengan nilai limit Rp2.681.000.000 serta uang jaminan Rp1.341.000.000
- Satu bidang tanah kosong dengan luas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang dengan nilai limit Rp.6.461.000.000 serta uang jaminan Rp3.230.500.000
- Satu bidang tanah kosong dengan luas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan nilai limit Rp2.930.000.000 serta uang jaminan Rp1.465.000.000.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026


