Sidang PK nya Digelar Besok, Akankah Silfester “Nongol” di Pengadilan?

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara yang menderanya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal digelar Rabu (20/08/2025) besok

Tapi apakah Silfester sebagai pemohon PK yang sudah berstatus terpidana sejak tahun 2019 akan “nongol” atau datang bersama Tim kuasa hukumnya menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini belum diketahui.

Sementara sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana menegaskan dalam pemeriksaan PK harus dihadiri langsung terpidana selaku pemohon PK

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Basten TH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2012. “Betul itu (terpidana selaku pemohon PK harus hadir dalam sidang PK),” katanya kepada Koranpelita.co, Selasa (19/08/2025).

Namun Rio enggan menjawab saat ditanya konsekuensinya jika pemohon PK tidak menghadiri sidang PK. Begitupun dengan siapa saja nama-nama dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang akan memeriksa permohonan PK Silfester.

Dia hanya menyebutkan untuk sidang permohonan PK yang diajukan pemohon PK yaitu Silfester Matutina akan berlangsung Rabu (20/08/2025) besok dan dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Tapi pelaksanaannya dapat menyesuaikan. Bergantung pada kesiapan para pihak,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini.

BACA JUGA:  Truk Pengangkut Barang Terbakar di Adiwerna, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Adapun soal konsekuensi dalam SEMA sudah menjelaskan juga yaitu jika permintaan PK yang diajukan kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Silfester seperti diketahui telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla sejak tahun 2019 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 pada tingkat kasasi yang tetap menghukumnya.

Namun akibat belum dieksekusinya Silfester ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman membuat Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan digugat praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Adapun gugatan praperadilan oleh ARRUKI selaku pemohon terhadap Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel sebagai termohon dengan Nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. akan disidangkan pada Senin tanggal 25 Agustus 2025.(yadi)

BACA JUGA:  ASN Puskesmas Berstatus Tersangka, Kasus Bermula dari Dugaan Perselingkuhan