Satgas PKH Tegak Lurus Perintah Presiden untuk Melindungi Sumber Daya dan Kekayaan Alam

Jakarta, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyas selaku Ketua Tim Satgas PKH kembali berhasil mengeksekusi lahan yang semula merupakan kawasan hutan kemudian diubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Kali ini lahan yang berhasil dieksekusi untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan oleh Tim Satgas PKH terdiri dari berbagai unsur dan lintas sektoral pada Kamis (14/08/2025) pekan lalu yaitu seluas 24.233 hektar dengan lokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Febrie pun menegaskan kegiatan yang dilakukan Tim Satgas PKH di Bombana, Sulawesi Tenggara adalah sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan operasi penertiban dalam kawasan hutan yang dikuasai korporasi perkebunan maupun segelintir masyarakat secara ilegal,” ujar Febrie dalam keteranganya, Minggu (17/08/2025).

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Oleh karena itu, katanya, Satgas PKH tegak lurus menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. “Terutama negara hadir untuk melindungi sumber daya dan kekayaan alam. Serta mengembalikannya untuk dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.”

Febrie menyebutkan juga Satgas PKH dalam setiap melaksanakan penertiban kawasan hutan melakukannya secara profesional dan berintegirtas, yaitu sesuai dengan ketentuan hukum seperti berdasarkan putusan pengadilan atau melalui proses verifikasi.

“Jadi melalui putusan pengadilan atau proses verikasi yaitu melalui penelitian, data dan fakta menerangkan adanya pelanggaran undang-undang maupun ketentuan hukum bahwa kawasan hutan dikuasai korporasi maupun individu,” ujar Febrie.

Dia menambahkan dengan keberhasilan Satgas PKH dalam mengamankan lahan kawasan hutan di Bombana, Sulawesi Tenggara maka luas lahan Kawasan hutan yang berhasil diamankan menjadi seluas 3,2 juta hektar atau melampaui target per Agustus 2025.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Adapun, kata Febrie, dari hasil penertiban di Bombana ditemukan sekitar 2.429,45 hektare dari selusa 24.233 hektar digunakan untuk kebun kelapa sawit oleh PT  Sampe Wali. “Padahal izin perusahaan hanya diperuntukkan bagi tanaman keras,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/08/2025) memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Satgas PKH yang terdiri dari berbagai unsur di dalamnya.

Karena, kata Prabowo, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 3,1 juta hektar hingga Agustus 2025 yang selama ini dikuasai kelompok tertentu dan korporasi secara illegal untuk kebun kelapa sawit hanya dalam waktu 180 hari.

Menurut Presiden keberhasilan penertiban oleh satgas PKH menjadi bukti nyata negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan