KORANPELITA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan gugatan Miranti Rizki Adlia terhadap PT Mandiri Utama Finance (MUF) dan pihak ketiga, Junaidi, terkait penarikan paksa kendaraannya. Putusan yang dibacakan, Selasa 20 Agustus 2025 ini menyatakan, bahwa penarikan tersebut melawan hukum dan merugikan konsumen.
Kasus ini bermula ketika Miranti, seorang pengusaha konveksi, memiliki perjanjian pembiayaan dengan MUF untuk sebuah Toyota Avanza Veloz keluaran tahun 2022. Pada 5 Maret 2025, Junaidi, yang mengaku sebagai perwakilan dari MUF, menawarkan program restrukturisasi karena adanya keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, Miranti justru diarahkan ke kantor MUF dan diminta menandatangani dokumen yang ternyata adalah Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Ironisnya, kunci dan STNK mobil dipinjam dengan alasan “cek nomor mesin”, namun kendaraan tersebut malah dibawa kabur.
Richard Simbolon, Kuasa Hukum Miranti, dalam keterangan pers di Cafe Peraduan Kota Tegal, Jumat (22/8/2025), menyambut baik putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya. Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) dinyatakan batal demi hukum. MUF wajib mengembalikan unit mobil atau menggantinya dengan spesifikasi dan tahun yang sama, sesuai persetujuan debitur,” tegasnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa penarikan kendaraan tersebut melanggar hukum karena beberapa alasan: tidak ada wanprestasi yang sah, adanya tipu muslihat dalam proses penandatanganan BASTK, pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penarikan fidusia, serta tidak adanya gugatan wanprestasi sebelumnya dari pihak MUF.
Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Miranti, menyatakan perjanjian pembiayaan tetap sah, tindakan Tergugat melawan hukum, BASTK batal demi hukum, dan mewajibkan MUF untuk mengembalikan mobil. Jika mobil tidak dapat dikembalikan, MUF wajib menggantinya dengan kendaraan sejenis. Tergugat I dan II juga diwajibkan untuk mematuhi putusan pengadilan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000.
Richard Simbolon berharap, putusan ini menjadi yurisprudensi dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Ia juga mengimbau, MUF untuk mempertimbangkan implikasi pidana dari tindakan mereka.
“Kami masih membuka mediasi, namun jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan tindak pidana ini,” tambahnya.
Richard menekankan, pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan oleh semua pihak.
“Jangan sampai MUF mendapat stigma negatif. Dengan mengembalikan hak klien kami, MUF bisa memulihkan reputasinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini.(her)



