KORANPELITA.CO – Proyek Smart Classroom, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal berupa Interactive Flat Panel (IFP), dengan pagu senilai Rp17.280.000.000 (tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk tahun anggaran 2025 jadi sorotan.
Pemerhati Kebijakan Publik, H. Suprianto (Jipri), menyoroti proses pengadaan peralatan pendidikan Smart Class Room oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal yang berupa Interactive Flat Panel (IFP) dengan nilai HPS mencapai Rp 14.916.000.000,00 (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Enam Belas Juta Rupiah) untuk 72 unit pada TA 2025.
Suprianto menduga adanya mark up harga dalam proses pengadaan 72 unit Interactive Flat Panel (IFP) tersebut.
Jipri mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Ia menduga adanya “aroma tidak sedap” dan persekongkolan antara oknum pejabat dengan penyedia dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.
“Saya menduga adanya aroma tidak sedap dalam proses pengadaan peralatan Smart Class Room ini. Diduga calon pemenang/penyedia telah disiapkan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Jipri menjelaskan, penentuan HPS hanya didasarkan pada survei penyedia dan referensi nilai kontrak di daerah lain. Padahal, Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 mengatur bahwa HPS seharusnya juga mempertimbangkan harga wajar dari Prinsipal sebagai tolak ukur harga di e-katalog.
Ia membandingkan HPS Smart Class Room Dinas Pendidikan Kota Tegal sebesar Rp 207 juta per unit dengan harga IFP serupa di Beranda PaDi UMKM Indonesia yang hanya Rp 141.525.000 per unit.
Selain itu, Jipri menilai pelaksanaan market sounding hanya formalitas dan proses e-purchasing tidak transparan.
“Diduga, untuk mengamankan e-purchasing tersebut, PPK memilih metode e-purchasing dengan teknis negosiasi harga,” imbuhnya.
Jipri menduga adanya persengkokolan jahat dan upaya mark up harga dalam penentuan HPS. Ia telah mengirim surat kepada PPK agar mengevaluasi ulang HPS Smart Class Room.
Jipri menegaskan, akan mengawasi kasus ini dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau KPK jika ditemukan pelanggaran pidana.
“Saya sudah mengantongi bukti-buktinya! Ingat!! Jangan sampai… jangan sampai… dan jangan sampai terjadi seperti kasus Chromebook di Kementerian,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Singgih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA) mengaku, bahwa saat ini sedang proses market sounding sebagai salah satu tahapan dalam proses e procurement.
“Proyek Smart Classroom saat ini sedang berproses market sounding sebagai salah satu tahapan proses e procurement,” pungkasnya, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/8) kemarin.(her)



