Jakarta, Koranpelita.co – Guna memulihkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kejaksaan Agung kembali menyita aset salah satu tersangkanya yaitu M Riza Chalid yang juga dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Aset yang disita Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kali ini berupa tanah berikut bangunan mewah di atasnya yang berlokasi di daerah kawasan elite Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan terhadap aset dari tersangka MRC yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Adapun penyitaan aset MRC merupakan bagian dari penanganan kasus TPPU dengan tindak pidana asal Korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” ungkap Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/08/2025).
Anang menyebutkan aset dari tersangka MRC yang disita berupa tanah seluas 6.500 meter berikut bangunan mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate Nomor 9, 10, dan 11, Bogor, Jawa Barat
Dia mengungkapkan untuk tanah dan bangunan tersebut terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB). Yaitu untuk SHGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 meter, SHGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 meter dan SHGB Nomor 01171 dengan luas 2.023 meter.
Namun dia mengakui dari ketiga sertifikat HGB tersebut tidak ada yang diatas namakan tersangka MRC. “Tapi uang untuk pembeliannya berasal dari tersangka MRC,” kata mantan Kajari Bontang ini.
“Adapun penyitaan dilakukan Tim penyidik setelah mendapat penetapan atau izin sita dari Pengadilan Negeri Bogor,” katanya seraya mengakui nilai aset yang disita diperkirakan sangat besar .
Dia menyebutkan untuk harga pasaran tanah di daerah tersebut mencapai Rp15 juta per meter. “Tapi berapa nilai yang sebenarnya aset tersebut nanti masih akan ditaksir oleh tim ahli,” ujarnya.
Anang menambahkan selain tetap mengejar tersangka MRC, Tim penyidik hingga masih terus menelusuri aset-asetnya yang lain maupun terafiliasi untuk disita dalam rangka memulihkan kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Tim penyidik sebelumnya juga telah menyita aset dari tersangka MRC berupa lima kendaraan mewah yang diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam kasus minyak mentah.
Ke limanya yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.
Anang mengatakan ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.(yadi)
- Bakal Praperadilankan Lagi, ARUKKI: Asal Mau Berani Sangat Mudah Kejari Jaksel Eksekusi Silfester - 28/06/2026
- Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M - 27/06/2026
- Kunker di Tiga Kajari, Kajati: Kurangi Kegiatan Seremonial Fokus Program Bermanfaat Bagi Masyarakat - 26/06/2026



