Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) di bawah komando Amir Yanto sebagai Kepala BPA kembali sukses melelang sejumlah aset dari salah terpidana kasus korupsi.
Namun yang dilakukan BPA Kejagung bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) kali ini ibaratnya seperti “cuci gudang”. Karena aset-aset yang dilelang berasal dari perkara lama atas nama Lee Darmawan Kertaharahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Lee Darmawan adalah mantan Direktur Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979-1984 dan merupakan terpidana dalam kasus korupsi BLBI.
“Adapun aset-asetnya yang dilelang mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atau 33 tahun yang lalu yaitu dirampas untuk negara cq Bank Indonesia,” kata Anang dalam keterangannya, Kamiss (14/08/2025).
Anang menyebutkan aset-aset Lee Darmawan yang kali ini dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor berupa enam bidang tanah SHM di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
“Ke enam bidang tanah tersebut laku terjual dalam lelang pada 12 Agustus 2025 lalu sebesar Rp435.490.000 (Rp435 juta lebih) dan akan di setorkan ke Bank Indonesia,” ujar Anang seraya menyebutkan BPA Kejagung sebelumnya pada 16 Mei 2024 juga berhasil melelang aset Lee Darmawan.
Asetnya berupa 11 bidang tanah SHM di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang laku terjual dalam lelang sebesar Rp512.842.000 (Rp512 juta lebih) dan sudah disetorkan ke Bank Indonesia.
Sehingga, kata Anang, total keseluruhan aset Lee Darmawan yang laku terjual sebesar Rp948.332.000 (Rp948 juta lebih). “Keberhasilan itu tidak lepas dari pendampingan penyelesaian aset oleh BPA Kejagung kepada Bank Indonesia,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, juga sesuai arahan Kepala BPA Kejagung Amir Yanto kepada jajarannya agar melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
“Selain adanya perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan menyangkut pemulihan aset, khususnya terhadap aset terpidana Lee Darmawan. Sehingga dilakukan pendampingan oleh BPA dalam penyelesaiannya,” ujar Anang.
Adapun, kata dia, untuk pelaksanaan lelang sendiri dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta dan melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id.
“Dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. Sedangkan terhadap objek lelang yang tidak laku terjual atau tidak ada penawaran akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.(yadi)
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



