Kasus Minyak Mentah, Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid

LIMA MOBIL MEWAH: Kejaksaan Agung sita lima mobil mewah diduga milik atau terafiliasi dengan M Riza Chalid tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menyita lima mobil mewah diduga milik atau terafiliasi dengan M Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Ke limanya yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Mobil-mobil yang tergolong mewah tersebut disita karena diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam kasus minyak mentah,” tutut Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (05/08/2025).

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Anang menyebutkan penyitaan dilakukan Tim penyidik hari Senin (04/08/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka MRC.

Adapun, katanya, kegiatan penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Anang menambahkan ke lima mobil saat disita Tim penyidik tidak memiliki identitas atau pelat nomor kendaraan. “Memang kondisinya saat ditemukan tidak ada pelat nomornya, Mungkin disengaja untuk menghilangkan barang-bukti,” ujar Anang.

“Adapun barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS tahun 2012-2017,” ujar mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan M Riza Chalid selaku beneficial ownership PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Sedangkan perannya seperti pernah disampaikan pejabat lama Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, Kamis (11/07/2025) malam yaitu MRC menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hal itu, kata Qohar, dilakukan bersama para tersangka Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” katanya seraya menyebutkan juga MRC menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

“Perbuatan MRC dan kawan-kawan tersebut sebagai melawan hukum karena kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina,” ucap Qohar yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.(yadi)