Gugatan Praperadilan ARRUKI Terhadap Kejaksaan Tak Kunjung Eksekusi Silfester Disidangkan 25 Agustus

Jakarta, Koranpelita.co – Tak kunjung eksekusi Ketua Solidaritas Merah  Putih (Solmet) Silfester Matutina guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, berbuntut pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan hakim dipraperadilankan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Gugatan praperadilan itu pun segera disidangkan dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tepatnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 dengan Nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Ya telah dijadwalkan hari sidangnya yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 yang akan datang,” tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Timbul Hasahatan ketika dikonfirmasi Koranpelita.co, Rabu (13/08/2025).

Rio menyebutkan gugatan praperadilan diajukan pemohon yaitu Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Namun dia tidak menyebutkan nama hakim yang akan menyidangkan praperadilan terkait belum dieksekusinya Silfester yang belakangan diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 1,5 tahun penjara atas dirinya karena telah mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Pengajuan PK atas nama Silfester Matutina didaftarkan sejak 5 Agustus 2025 dan telah dijadwalkan sidang untuk pemeriksaan permohonan PK hari Rabu 20 Agustus 2025,” ujar Rio.

Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian belum lama ini mengakui pihaknya mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati DKI Jakarta Cq Kejari Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya terpidana Silfester melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Padahal putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 atau enam tahun yang lalu,” katanya.

BACA JUGA:  Tahap Dua, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pihaknya pun menilai tindakan pihak Kejaksaan melalui Kejari Jakarta Selatan yang belum melakukan tugas dan kewenamgannya dalam mengeksekusi Silfester Matutina dikategorikan sebagai melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah.

“Karena itu melalui praperadilan yang diajukan kami meminta hakim untuk menyatakan termohon melakukan penghentian penuntutan yang tidak sah dan memerintahkan termohon untuk segera mengeksekusi Silfester guna menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” ujarnya

Sementara itu pihak Kejari Jakarta Selatan belum lama ini memastikan akan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.

“Tentu kita akan tetap melakukannya (eksekusi) terhadap yang bersangkutan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan kepada Koranpelita.co saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (07/08/2025).

BACA JUGA:  Tahap Dua, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Namun Iwan enggan menjawab saat ditanya kapan eksekusi terhadap Silfester akan dilaksanakan. “Nanti ya,” katanya seraya buru-buru masuk ke mobil dinas yang menjemputnya disamping Masjid Baitul Adli yang berdampingan dengan Gedung JAM Pidum di Kompleks Kejagung, Jakarta.(yadi)