KORANPELITA.CO – Anak berusia 7 tahun di Desa Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dicabuli oleh ayah kandungnya, AHM (45) karyawan PT Gudang Garam TBK. Pelaku mencabuli korban saat ibu korban pergi bekerja di luar kota.
Menurut Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., CTL., mengatakan peristiwa pencabulan itu diketahui awal tahun sekitar bulan Januari 2025, setelah ibunya pulang kerja dari luar kota (Semarang).
Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang merupakan karyawan PT Gudang Garam TBK yang berada di Tegal tersebut, pada malam hari ketika akan tidur malam bersama anaknya. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban sedang bekerja di luar kota.
“Kejadian itu terjadi saat istri Pelaku sedang bekerja di luar kota (Semarang). Sedangkan kedua anaknya selama istrinya bekerja tinggal dan diurus oleh Pelaku,” kata Hendra, saat ditemui rekan media, Senin (4/8/2025) sore di Cafe Peraduan, Kota Tegal.
Peristiwa pencabulan itu, lanjut Hendra, diketahui ketika korban mengalami rasa sakit di antara selangkangan dan cara berjalannya juga berbeda (mengangkang).
Korban juga kerap memegang alat vitalnya (vagina) karena menahan sakit pada kemaluannya.
“Ibu korban dan neneknya curiga dan sempat menanyakan ke korban, kenapa sering pegang-pegang alat kelamin (vagina) dan jalannya mengangkang.? Korban menceritakan, bahwa kalau tidur bersama ayahnya, vaginanya dimainin dan dimasukin jari tangan kanan ayahnya,” dengan polosnya korban menjawab, katanya.
Menurut cerita korban, lanjut Hendra, kejadian tersebut terjadi sebanyak 4 (Empat) kali dan dilakukan setiap malam jika akan tidur.
“Dapat saya jelaskan, bahwa korban tinggal bersama ayah kandungnya (Pelaku) yang berinisial AHM dan adiknya (laki-laki) yang berusia 2 tahun, sedangkan neneknya/ibu kandung istrinya yang bernama Endang Kusnaeni datang sewaktu-waktu karena anaknya (ibu korban) bekerja di luar kota dan pulang 2 minggu sekali,” terang Hendra.
Dengan kejadian ini, tambah Hendra menjelaskan, si korban menjadi pendiam dan trauma atas kejadian tersebut.
Setelah mengetahui tindakan pelaku, pihak keluarga mengadu ke Unit PPA Polres Tegal, pada Sabtu (26/4/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Brigadir Tri Anis Rakhmawati, S.H., dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal, membenarkan adanya Pengaduan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (8/8/2025). Laporan dari orang tua korban diterima pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 20.00 WIB.
“Untuk keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, silakan menghubungi kuasa hukum yang bersangkutan,” pungkas Brigadir Tri Anis Rakhmawati.(her)



