Usut Juga Beras Oplosan, Kejagung Panggil Enam Perusahaan untuk Hadir Senin Pekan Depan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung ternyata mulai mengusut juga kasus dugaan praktik beras oplosan dengan menerjunkan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pidsus (JAM Pidus).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengusutan yang dilakukan Tim Satgassus P3TPK untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025).

“Karena itu terhadap perintah Bapak Presiden, Kejaksaan Agung melalui Tim Satgassus P3TPK hari ini juga telah mulai melakukan penyelidikan,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Anang menyebutkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian mutu beras dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Tim I 3P Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang

“Untuk keperluan tersebut juga telah dilayangkan pemanggilan terhadap enam perusahaan kemarin,” katanya seraya menyebutkan ke enam perusahaan yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitung Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari Java Group.

Dia menegaskan pemanggilan terhadap ke enam perusahaan tersebut adalah untuk hadir di Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. “Atau hari Senin pekan depan,” ujarnya.

Anang menambahkan dalam melakukan penyelidikan Tim Satgassus P3TPK  akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk menghindari tidak tumpang tindih.

Presiden Prabowo Subianto seperti diketahui di sela-sela peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025)  memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut dan menindak praktik beras oplosan yang dinilainya sebagai bentuk tindak pidana penipuan

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

“Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo yang menerima laporan praktik beras oplosan diduga merugikan masyarakat hampir Rp100 triliun setiap tahunnya.(yadi)