Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD

Magetan, Koranpelita.co – Meskipun baru dua bulan dilantik dan segera balik kembali ke gedung  bundar nama lain dari gedung JAM Pidsus untuk menduduki jabatan barunya. Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Sabrul Iman tidak mau kehilangan momentum saat bertugas di wilayah hukum Kejari Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sabrul pun bersama jajaran Pidsus buat gebrakan dengan bongkar dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dari dana APBD melalui Program Pokok Pikiran (Pikir) DPRD Kabupaten Magetan tahun 2020-2024. Lanjut dengan menetapkan serta menjadikan enam orang sebagai tersangka dan menahannya.

Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Magetan yakni tersangka RN dan dua anggota DPRD Kabupaten Magetan yakni tersangka JML dan tersangka JMT. Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing Tenaga Pendamping Dewan yakni AN , TH dan ST.

Kajari Sabrul mengatakan pihaknya menetapkan ke enamnya sebagai tersangka korupsi dana hibah setelah melalui Jaksa penyidik pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 35 saksi.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

“Selain didukung alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundle dan barang bukti elektronik sebanyak 12 unit yang sebelumnya telah disita dan mendapat penetapan sita dari pengadilan,” tutur Sabrul dalam keterangannya pada Kamis (23/04/2026) malam

Sabrul menuturkan untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Adapun kasus posisinya yaitu dari kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana Hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335 miliar lebih dan realisasi mencapai Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD,” tuturnya.

Namun, kata dia, dari hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

Selain itu, ucap dia, fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif. “Sementara proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.”

“Jadi dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran,” ujarnya seraya menyebutkan penyimpangan berlanjut pada tahap pencairan dana dengan ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih.

“Mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan. Selain pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan ini.

Dia menambahkan terdapat juga fakta pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan. ”

BACA JUGA:  Gubernur Banten Lepas Keberangkatan Jemaah Haji  Kloter 3 Kabupaten Serang

Selain itu, katanya lagi, kualitas pekerjaan menjadi tidak terjamin, pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan penyimpangan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (yadi)