Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kewenangan baru kejaksaan dalam mengelola barang sitaan maupun barang rampasan merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum.
“Melalui kewenangan baru tersebut Kejaksaan memastikan juga setiap benda sitaan akan dikelola secara profesional. Mulai penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara,” kata Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/07/2025).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung seusai bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menandatangani berita acara serah terima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap dua dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung yang bertepatan dengan acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65.
Jaksa Agung pun menegaskan pengalihan pengelolaan Rupbasan bukan sekedar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel dan berorientasi pada keadilan substantif.
Adapun, katanya, proses pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kemenimpas kepada Kejaksaan merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh.
“Mulai sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dia menyebutkan juga bergabungnya para pegawai Rupbasan ke lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif. “Tapi bagian transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujarnya.
Oleh karena itu Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Dia mengatakan juga pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemenimipas dalam masa transisi mengingat beberapa Rupbasan masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
“Karena itu pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama, sambil menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Sementara Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementeriannya kepada Kejaksaan sangat relevan terutama dalam rangka mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.
“Selain itu agar tercipta efektivitas yang lebih tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara. Serta mendukung agenda penegakan hukum yang bersih, transparan dan berbasis kinerja,” ujarnya.
Kai ini pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tahap dua sebanyak 59 Rupbasan. Dengan yang digunakan sementara secara bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jendreral Pemasyarakatan sebanyak 24 Rupbasan. Adapun jumlah pegawai yang dapat penugasan di Rupbasan tersebut sebanyak 709 pegawai.
Hadir dalam acara antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset serta sejumlah pejabat dari kedua institusi.(yadi)
- Lantik Lima Pejabat Baru, Kajati DKJ: Tunjukan Kinerja yang Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani - 12/08/2026
- Kejari Singkawang dan Kejari Landak Sukses Lelang Barang Total Senilai Rp885 Juta di Gebyar Lelang BPA - 12/08/2026
- Saiful Jadi Dirdik pada JAM Pidsus, Kejagung: Butuh yang Matang dan Berpengalaman - 11/08/2026



