Sukses Lelang Aset Henry Surya Rp129 M, Kejagung Serahkan ke Korban KSP Indosurya

Jakarta, Koranpelita.co – Kerja keras dari Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) guna dapat mengembalikan uang masyarakat yang menjadi korban dari ulah para pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus bank gelap  membuahkan hasil.

Pasalnya BPA Kejaksaan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV hari ini berhasil melelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana perbankan dan TPPU atas nama terpidana Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan barang rampasan negara yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan laku terjual senilai Rp129.176.107.000 atau Rp129 miliar lebih.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (15/07/2025).

Dia menyebutkan juga dalam amar putusan Mahkamah Agung menyebutkan hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan dan pelaksanaanya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait lelang Harli yang besok dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan dilaksanakan KPKNL Jakarta IV dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

“Yaitu melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Adapun terkait kasusnya Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya sempat lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutusnya lepas dari dakwaan dan tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.

Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakbar dalam putusannya pada 24 Januari 2023 bahwa Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Tim JPU tapi bukan tindak pidana melainkan perdata.

Terhadap putusan tersebut Tim JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung diketuai Suhadi yang sebaliknya menyatakan Henry Surya terbukti bersalah dan menghukum 18 tahun bui atau penjara dan denda Rp15 miliar.

Atau lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yang semula menuntutnya agar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsidair satu tahun kurungan.(yadi)

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia