Kejagung Giliran Sita Rp1,3 T dari PT Musim Mas dan PT Permata Hijau yang Divonis “Onslag”

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) kini giliran menyita uang sebesar Rp1,3 triliun. Masing-masing dari PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah kedua group korporasi yang bersama PT Wilmar Group divonis “onslag” oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyerahkan uangnya kepada Tim JPU sebagai barang titipan guna pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi minyak goreng.

“Uang tersebut disimpan dalam rekening penampungan lainnya pada JAM Pidsus di Bank BRI,” ungkap Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/07/2025).

Sutikno pun menyebutkan uang sebesar Rp1,3 trilun yang diperlihatkan dalam jumpa pers, disita dari satu diantara tujuh terdakwa korporasi PT Musim Mas Group yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliun lebih. Selebihnya yaitu sebesar Rp186 miliar lebih, disita dari lima terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group.

Ke limanya yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp53 miliar lebih, PT Pelita Agung Agri Industri sebesar Rp34 miliar lebih, PT Nubika Jaya sebesar Rp13 miliar lebih, PT Permata Hijau Hijay sebesar Rp76 miliar lebih dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp8 miliar.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Dia menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan ke tujuh terdakwa korporasi PT Musim Mas Group sebenarnya total sebesar Rp4,890 triliun lebih, dengan rincian PT Musim Mas sebesar Rp1,430 triliun dan PT Inti Benua Perkasatama sebesar Rp3 triliun lebih.

Kemudian PT Mikie Oleo Nabati Industri  sebesar Rp5,2 miliar, PT Agro Makmur Raya sebesar Rp27 miliar lebih, PT Musim Mas-Fuji sebesar Rp14,6 miliar, PT Mega Surya Mas sebesar Rp31 miliar lebih dan PT Wira Inno Mas sebesar Rp186 miliar lebih.

Sedangkan, kata dia, dari PT Permata Hijau Group seluruhnya kerugian negara sebesar Rp937 miliar dengan rincian PT Naga Mas Palmoil Lestari sebesar Rp381 miliar lebih dan  PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp207 miliar lebih.

Selain itu, tutur Sutikno, dari PT Nubika Jaya sebesar Rp13,7 miiar lebih, PT Permata Hijau Palm Oleo  sebesar Rp325 miliar lebih dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp9 miliar lebih.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini menambahkan setelah melakukan penyitaan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim JPU memasukan uang sebesar Rp1,3 triliun dalam tambahan memori kasasi dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan hakim agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara dari kasus korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi,” tutur Sutikno.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi minyak goreng beberapa waktu lalu juga sudah menyita uang total sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan lima terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group.

Ke limanya yaitu PT Multimas Nabati Asahan yang menyerahkan uang sebesar Rp 3,9 triliun lebih, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,7 miliar lebih, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483 miliar lebih, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57 miliar lebih dan PT  Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7 triliun lebih.

Sementara terkait kasus vonis “onslag” yang heboh karena dilatarbelakangi adanya dugaan suap atau gratifikasi kepada majelis hakimnya bakal segera disidangkan. Setelah Tim jaksa penyidik menyerahkan enam tersangka kepada tim JPU di Kejari Jakarta Pusat pada Senin (30/06/2025).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Dari ke enam tersangka tiga diantaranya merupakan majelis hakim yang memvonis “onslag” yaitu Djuyamto selaku ketua majelis serta Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Wahyu Gunawan mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Muhammad Syafei selaku legal PT Wilmar Group.(yadi)