Kasus Minyak Mentah, Kejagung Pastikan Kegiatan Operasional PT OTM Tetap Jalan

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun sejumlah asetnya disita dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memastikan kegiatan operasional PT Orbit Terminal Merak (OTM) tetap berjalan seperti biasa dengan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN.

“Jadi proses hukum yang berjalan tidak sertamerta menghentikan aktivitas operasional perusahaan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset (MPPA) pada BPA Emilwan Ridwan saat memimpin verifikasi aset-aset PT OTM yang berada di kawasan PT OTM, Cilegon, Banten, Senin (07/07/2025).

Menurut Emilwan dengan pengelolaan resmi oleh BUMN yang ditunjuk, maka kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Selain itu hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Emilwan pun menyebutkan kegiatan verifikasi pada hari ini bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak BUMN. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Dia mengakui langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam mendistribusikan minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Akademisi Prof OC Kaligis : Jaksa Kasus Nadiem Makarim Abaikan Tiga Pendapat Ahli

“Selain mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan di PT OTM yang masih aktif bekerja,” ujarnya dalam verifikasi dihadiri pejabat PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM serta penuntut Umum dari JAM pidsus, pejabat Kejati Banten dan Kejari Cilegon.

Plt Kapus MMPA ini menambahkan dalam verifikasi turut  dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

Kejaksaan Agung melalui tim penyidik seperti diketahui sebelumnya menyita dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM.

Kedua bidang tanah masing-masing satu bidang tanah seluas 31.921 m2 beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 119 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT OTM.

BACA JUGA:  Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT OTM.

Selanjutnya aset-aset dari PT OTM pada akhir Juni 2025 diserahkan kepada BPA untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena BPA memiliki mandat penting mengelola benda sitaan dan barang bukti guna memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan  oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Emilwan.

Adapun kasus dugaan korupsi minyak mentah dengan sembilan tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Dimana para tersangka berikut barang-buktinya juga telah diserahkan Tim penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/06/2025).

Ke sembilan tersangkanya yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:  BNN Kepri Tangkap  2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman

Selain itu Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga​, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(yadi)