Kasus Minyak Mentah, JAM Pidsus: Kita Masih Kejar Riza Chalid

Jakarta, Koranpelita.co –  Meskipun diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan saat masih berstatus sebagai saksi dan kini dikabarkan berada di luar negeri. Kejaksaan Agung masih belum akan mengambil langkah untuk memasukan nama Muhammad Riza Chalid yang telah menjadi tersangka di “List Red Notice Interpol” atau nanti disidang “in absentia”.

“Belum. Karena sampai saat ini masih kita kejar (untuk ditangkap) ,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/07/2025).

Hanya saja Febrie tidak menjelaskan apa langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dalam upaya mengejar Riza Chalid guna dapat ditangkap dan selanjutnya diperiksa dalam status tersangka. “Pokoknya masih kita kejar,” ujarnya singkat.

Sementara itu Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna rencananya akan memeriksa pertama kali Riza Chalid dalam kapasitas sebagai tersangka pekan depan setelah melayangkan surat panggilan ke alamat rumahnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

“Kemarin penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan pertama untuk tersangka MRC ke alamat rumahnya guna diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Kita pun berharap MRC bersikap kooperatif ,” kata Anang, Kamis (17/07/2025).

Riza Chalid sendiri yang dijuluki  sebagai “Raja Minyak” adalah salah satu dari sembilan tersangka baru  kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Selaku Beneficial Owner (BO) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka baru bersama delapan orang lainnya oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus saat masih dijabat Abdul Qohar Affandi pada Kamis (10/07/2025) malam.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

Adapun delapan tersangka lainnya yaitu AN selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta TN selaku mantan SVP Integreted Suplly Chain dan saat ini Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia.

Kemudian DS selaku selaku mantan VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping dan HW selaku mantan SVP Integreted Supply Chain.

Selain itu MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura dan mantan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

Qohar saat itu juga menjelaskan masing masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan. “Yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara sebesar Rp285 triliun lebih,” ujarnya.(yadi)