Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja para jaksa yang menangani kasus Tom Lembong. Sehingga eks Menteri Perdagangan tersebut divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula.
“Karena para jaksa sudah menunjukan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan bekerja secara profesional dan profesional mulai dari tahap penyidikan sampai tahap penuntutan,” tutur Komisioner Komjak Nurokhman menanggapi vonis Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/07/2025).
Nurokhman menyebutkan bahwa hakim sendiri saat menjatuhkan pidana kepada Tom Lembong dalam pertimbangannya berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Apalagi putusan terhadap Tom Lembong juga telah melalui proses pembuktian dalam persidangan dengan tetap menjunjung asas Due Process of Law. Meskipun unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti secara penuh,” ujarnya.
Dia mengatakan juga sejauh ini Komjak sebagai lembaga pengawas etik dan profesionalisme para jaksa tidak menemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Meski demikian, katanya, Komjak mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat dan media untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
“Penegakan hukum pun tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum,” ucap Komisioner Komjak yang berlatar belakang sebagai seorang jurnalis.
Dia menambahkan Komjak pun menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya banding atau kasasi. “Untuk itu Komjak akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



