Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terkait Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019- 202.
Antara lain dengan memeriksa sembilan orang saksi di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/07/2025). Mulai dari mantan pejabat di Kemendikbudristek, guru, dosen hingga notaris.
Namun hingga tuntasnya pemeriksaan terhadap ke sembilan orang saksi tersebut belum diketahui apa yang didalami dan informasi penting apa yang diperoleh Tim penyidik dari para saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun hanya menyebutkan kalau para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Ke sembilan orang saksi tersebut diperiksa oleh Tim penyidik untuk empat orang tersangka yaitu SW, Mul, JT dan IBAM,” tutur Anang dalam keterangannya, Senin (21/07/2025).
Adapun ke sembilannya yaitu saksi STN mantan Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah serta saksi HK dan saksi PDP masing-masing mantan Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah serta Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Kemudian saksi SBY mantan Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020 serta saksi GH manta Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi tahun 2020 dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Selain itu saksi AF dan saksi SK masing-masing guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020. Sedangkan dua saksi lainnya yaitu IS selaku Dosen STMIK Jabar dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020. Serta saksi JDS selaku Notaris.
Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi berawal ketika Kemendikbudristek tahun 2020-2022 melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 atau Rp9,3 triliun lebih.
“Dananya bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan anak- anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal),” ungkap Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/07/2025) malam
Dia mengungkapkan dalam pengadaannya tersangka SW, tersangka MUL, tersangka JT dan tersangka IBAM diduga dengan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan membuat juklak mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T,” tutur Qohar.
Adapun dari empat tersangka yaitu dua diantaranya mantan pejabat Kemendikbudristek yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Mul selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021.
Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yaitu JT selaku Staf Khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



