
KORANPELITA.CO – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, menerima surat somasi kedua dari Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo. Surat somasi tersebut meminta CV Curtina Prasara untuk mengosongkan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah merasa geli dengan surat somasi tersebut dan menyatakan, bahwa tuduhan pungli tidak berdasar.
“Kuasa hukum saya, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, telah menanggapi somasi tersebut dengan meminta GNPK-RI untuk membuktikan tuduhannya,” kata Indra, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/6/2025).
Pengacara CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, menjelaskan bahwa CV Curtina Prasara masih memiliki ikatan kontrak kerjasama dengan RSUD Kardinah dan sedang dalam proses menunggu putusan Pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan lahan parkir masih sah berdasarkan perjanjian dan addendum yang telah dibuat.
Richard juga menjelaskan, definisi pungli dan status quo dalam perselisihan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah.
“Lahan parkir RSUD Kardinah masih dalam status quo dan CV Curtina Prasara memiliki hak pengelolaan yang sah sampai dengan 28 Februari 2027,” pungkasnya. (her/nis)


