Terima Lagi Berkas Arsin dkk, Kejagung Konsisten Ada Unsur Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

(Foto Istimewa)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk yang ke empat kalinya menerima lagi berkas tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan Kawan-kawan terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya berkas tersangka Arsin dkk telah diserahkan lagi pihak penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada JAM Pidum yang menerimanya, Rabu (28/06/2025) pekan lalu.

“Tapi belum diketahui apakah berkasnya yang diterima untuk ke empat kali masih sedang dianalisa oleh JPU atau malah sudah dikembalikan lagi kepada penyidik,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (02/06/2025).

Harli pun menegaskan sikap JPU konsisten atau tidak pernah berubah yaitu kasus pagar laut Tangerang ada unsur korupsinya. “Sehingga petunjuk dari JPU kepada penyidik agar kasus tersebut harus diusut dengan menerapkan pasal-pasal korupsi.”

Namun dia enggan menjawab ketika ditanya kemungkinan Kejaksaan Agung mengambil-alih penanganan kasus pagar laut Tangerang. “Nanti kita tunggu saja sikap teman-teman penyidik Polri terhadap petunjuk yang telah diberikan JPU dan itu adalah bentuk sinergitas antara sesama aparat penegak hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui JPU dalam kasus pagar laut Tangerang telah tga kali mengembalikan berkas tersangka Arsin dkk kepada penyidik yang mengabaikan petunjuk dari JPU agar diusut secara korupsi.

Alasannya seperti pernah disampaikan Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh bahwa perbuatan Arsin dkk terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang merupakan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan korupsi tersebut didasari adanya indikasi dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara,” tutur Nanang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/04/2025).

Nanang menyebutkan dalam pengembalian berkas perkara tersebut disertai petunjuk untuk diteruskan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk yang menanganinya.

Dia mengutip ketentuan dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yaitu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lainnya.

“Sehingga sesuai asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalia atau hukum yang bersifat khusus atau Lex Specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau Lex Generalis dan Lex Spesialis disini adalah Korupsi,” ujarnya.

Dia pun menegaskan penanganan kasus Arsin dkk terkait pemalsuan tidak bisa dipisah dengan dugaan korupsinya. “Jika dipisah nanti nebis in idem. Atau kasus sama tidak bisa diadili dua kali,” katanya.

Sementara Ketua Tim Jaksa Peneliti Berkas (P-16) Sunarwan menambahkan alasan JPU memberi petunjuk agar kasus pagar laut Tangerang ditindaklanjuti ke ranah korupsi karena adanya perubahan terhadap status kepemilikan laut.

“Dari semula milik negara menjadi perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepas kepemilikan negara atas laut dan dalam perubahan itulah diduga ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarman.

Dia menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan penyelenggara negara mulai dari Kepala Desa hingga yang memproses keluarnya SHM dan SHGB di Kawasan pagar laut Tangerang.(yadi)