Jakarta, Koranpelita.co – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diketuai Febrie Adriansyah yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengidentifikasi adanya oknum aparat pemerintah daerah di Riau diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dan tindakan koruptif.
Temuan itu didapati Febrie saat memimpin Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga, TNI dan Polri melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap Kawasan Taman Nasional Tesso Nillo seluas 81.793 hektar yang berada di wilayah Provinsi Riau.
“Terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat pemda dalam proses pengalihan hak atas tanah di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH telah melibatkan aparat penegak hukum untuk menanganinya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (10/06/2025).
Harli sebelumnya menyebutkan tujuan penertiban oleh Tim Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara yaitu Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan tanah negara yang dijaga dan dikelola pemerintah.
“Karena itu segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan seperti berkebun, mendirikan rumah untuk tempat tinggal, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak atau membakar hutan merupakan tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selama ini, kata dia, di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.
Namun, kata dia, berkat dukungan semua pihak proses penertiban dan penguasaan kembali lahan yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional dapat berjalan dengan baik.
“Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda,” ucap Harli yang juga hadir di lokasi.
Dia menambahkan hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha yang mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.
Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi yaitu Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha, Riau 331.838,67 Ha, Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha, Sumatera Utara 22.559,47 Ha, Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha, Kalimantan Selatan 30.516,21 Ha, Sumatera Selatan 25.601,12 Ha, Sumatera Barat 3.897,44 Ha dan Jambi: 14.836,59 Ha.
Harli menyebutkan dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Penyerahan ini meliputi tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha, Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha, Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha dan sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.
Harli mengatakan juga untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



