PT TDI Layangkan Somasi ke Manajemen PT ICG, Duga Ada Penyimpangan di Proyek The One Umalas Bali

Kuasa Hukum PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) Taufik Hidayat Nasution.

Koranpelita.co, Bali – PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) selaku pemegang saham PT Indonesia Capital Group (PT ICG), melayangkan somasi kepada manajemen PT ICG terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek apartemen The One Umalas, Badung, Bali.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Redaksi, somasi disampaikan melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dan Hugo S. Tambunan, SH, berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 April 2025.

Keduanya mengaku telah mencoba menyampaikan somasi langsung pada 13 Mei 2025 ke kantor PT ICG di One Umalas, namun mendapati bahwa kantor tersebut sudah tidak beroperasi dan keberadaan manajemen tidak diketahui. Surat serupa juga dikirimkan kepada PT Magnum Estate International (anak usaha PT ICG), Kapolda Bali, Dirreskrimum Polda Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam penelusuran di lapangan, kuasa hukum PT TDI menemukan dugaan bahwa manajemen PT ICG kini berkegiatan di alamat baru di Jalan Pemelisan Agung, Kuta Utara. Namun saat mencoba menyerahkan surat somasi ke lokasi tersebut, keduanya justru mendapat perlakuan intimidatif dan penolakan dari petugas keamanan serta diduga sejumlah oknum berseragam Brimob.

“Tindakan intimidatif tersebut jelas merupakan perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice,” tegas Taufik dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Karena tak bisa menyampaikan langsung, somasi akhirnya dikirimkan via pesan WhatsApp ke Direktur PT ICG I Komang Jumena, serta dua komisaris: Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников) dan Igor Maksimov (Игорь Максимов). Namun hanya Stanislav yang merespons dan mengklaim telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukum. Saat diverifikasi, pihak Ihza & Ihza menyatakan belum menerima kuasa dari PT ICG.

Dalam upaya mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban manajemen, PT TDI juga telah mengirim surat resmi tertanggal 3 Mei 2025 ke para komisaris untuk segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun hingga kini tidak ada tanggapan atau itikad baik.

Kuasa hukum PT TDI menduga ada praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Sejak berdirinya PT ICG pada 9 April 2023, RUPS tak pernah digelar dan PT TDI tidak pernah menerima pembagian dividen, meski ada indikasi bahwa unit-unit apartemen telah dijual dan disewakan. Bahkan, beredar isu adanya penggelapan dana investor oleh oknum-oknum internal.

“Langkah selanjutnya kami akan mengajukan permohonan RUPS melalui pengadilan, dan bila diperlukan meminta audit forensik independen. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap menempuh jalur pidana dan perdata,” kata Taufik.

Ia juga menyinggung bahwa kasus ini mencerminkan persoalan klasik di Bali, di mana investor asing dirugikan oleh pengelola yang tidak bertanggung jawab.

“Jika tak ditindak, ini bisa merusak iklim investasi dan mencoreng nama baik Bali di mata internasional. Kami berharap pemerintahan Presiden Prabowo dan kementerian terkait serius menindaklanjuti masalah seperti ini,” pungkasnya.