Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Tegal dilantik

Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Tegal.

Slawi, koranpelita.co – Delapan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tegal resmi dilantik, Kamis (19/06/2025) di Gedung TP PKK Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal sangat terbuka menerima saran, kritik dan masukan yang bersifat membangun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Tegal.

Bupati mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa mengontrol jalannya pelayanan publik di seluruh wilayah kecamatan dan desa.

Untuk itu saran, masukan dan kritik yang membangun termasuk pemberitaan teman – teman wartawan online sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tegal.

“Yang penting berita tersebut benar, bukan berita bohong atau hoak,” tegadnya.

BACA JUGA:  Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

Oleh karena itu, pihaknya sangat setuju dengan nilai- nilai yang dipegang oleh wartawan online sebagaimana tertulis dalam Mars IWO.

“Antara lain, cepat dan akurat itu disiplin kami, berita berimbang pedoman kami dan berita bohong adalah musuh kami,” ungkapnya.

Sementara Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto dalam sambutannya, berpesan kepada segenap pengurus IWO yang baru saja dilantik agar membantu pemerintah daerah dengan memberitakan hal – hal yang positif guna menangkis berita berita negatif di tengah isu global yang tidak baik-baik saja.

“Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal yang dilantik terdiri dari, Ketua Achmad Sholeh, Sekretaris Herdian Brayanto, Bendahara Slamet, Bidang Organisasi Kerjasama Suherman, Bidang Kesejahteraan Anggota dan Usaha Nova Andika Erdiansyah, Bidang Advokasi dan Hukum Aan Wijayanto, Bidang Litbang Agung Riyadi, dan Bidang Humas Supriyadi,” terangnya.

BACA JUGA:  Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

Ketua IWO Kabupaten Tegal, Achmad Sholeh seusai dilantik menyatakan, berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas jurnalistik online di Kabupaten Tegal dengan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.40 tahun 1999. (her/hms).