Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberian kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, kini masih dalam proses pembahasan.
Meski PKS sebelumnya berakhir pada 2024, Pemkab Bekasi memastikan bahwa pemberian dana kompensasi tetap berjalan di tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Mansur Sulaeman, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan DLH Kabupaten Bekasi.
“Tahun ini permohonan sudah kami ajukan sejak 2024. Informasi yang kami terima, DKI sudah melakukan penganggaran untuk 2025. Jadi meskipun PKS belum diperpanjang, dana tetap bisa dicairkan,” ujar Mansur, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa permohonan resmi telah dikirim ke Pemprov DKI agar pencairan tetap berjalan sambil menunggu finalisasi perpanjangan PKS. Menurutnya, besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat masih sama seperti tahun sebelumnya.
Dalam pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov DKI juga muncul usulan penambahan jumlah penerima manfaat, seiring evaluasi dampak TPST terhadap masyarakat. Saat ini, tercatat sebanyak 1.980 penerima manfaat, masing-masing mendapatkan Rp216 ribu per bulan.
Mansur menambahkan, pencairan dana masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak DKI. Namun dengan komitmen anggaran yang telah disiapkan, Pemkab Bekasi berharap hak warga terdampak tetap tersalurkan secara tepat waktu.



