
KORANPELITA.CO – Diduga warung-warung kopi di sekitar Jalan Raya Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan kegiatan ilegal, antaranya para penjual ini melakukan penjual obat-obat keras yang tidak boleh sembarangan dalam penjualannya.
Dari temuan Tim Redaksi, warung-warung tersebut menjual obat Jenis Tramadol dan Exsimer. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi disekitar warung-warung tersebut pada Rabu (4/6/2025) lalu. Pembeli obat-obat tersebut adapula anak-anak dibawah umur.
“Ada juga yang membeli obat di warung tersebut, anak-anak SMP, Kang, ” jelas salah seorang warga sekitar yang enggan dimediakan namanya.
Pria ini berharap Aparat Penegak Hukum (APH-red) segera turun tangan. “Polisi harus segera menangkap para penjual obat-obatan tersebut, karena bagi kami sudah meresahkan,” harapnya pula.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum dapat mendapatkan tanggapan dari pemilik warung tersebut. (red/*)
- Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta - 09/05/2026
- Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman - 09/05/2026
- Hadiri Seminar Pembiayaan Haji dan Umroh, Wawali Tegal : Masyarakat Harus Bisa Merencanakan Keuangan Sejak Dini - 09/05/2026


