Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penuntut umum (JPU) untuk pertama kalinya dalam kasus korupsi menyita uang terbesar dalam sejarah yakni Rp11.880.351.802.619 atau sebesar Rp11,880 triliun lebih.
Adapun uang disita dari PT Wilmar Group salah satu dari tiga terdakwa group korporasi selain PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group yang divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging dalam kasus korupsi minyak goreng oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno mengatakan penyitaan dilakukan setelah Tim Penuntut Umum mendapatkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.
“Uang tersebut sebelumnya dikembalikan lima terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group pada 23 dan 26 Mei 2025 ke rekening penampungan lainnya JAM Pidsus di Bank Mandiri,” ungkap Sutikno didampingi Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Sutikno menyebutkan ke lima terdakwa korporasi PT Wilmar Group yang mengembalikan uang antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42 dan PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.
Kemudian, kata dia, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78 sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp11.880.351.802.619.
Dia menyebutkan total nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Tim Penuntut Umum, katanya, juga akan mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukan uang yang disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan hakim agung yang memeriksa Kasasi.
“Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa Korporasi tersebut,” ujarnya.
Sutikno pun berharap untuk dua terdakwa group korporasi lainnya yaitu PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group mau mengembalikan kerugian negara seperti yang dilakukan PT Wilmar Group.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi minyak goreng atau terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, ketiga terdakwa group korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau dan Musim Mas Group semula didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Namun ketiga terdakwa group korporasi itu divonis “onslag” oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang belakangan terungkap telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp22 miliar untuk menjatuhkan vonis tersebut. Sehingga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Adapun Tim penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis “onslag” tersebut. Setelah sebelumnya dalam kasus korupsi minyak goreng menuntut agar PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp11,880 triliun lebih dan denda Rp1 miliar.
Selain itu menuntut PT Permata Hijau Group membayar uang pengganti Rp937 miliar dan denda Rp1 miliar serta menuntut PT Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti Rp4,890 triliun dan denda Rp1 miliar.(yadi)
- Ditengah Tidak Jelasnya Penanganan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus - 27/07/2026
- Permohonan “Plea Bargain” dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung - 27/07/2026
- Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas - 27/07/2026



