Buron 10 Bulan, Tim TABUR Kejati Banten Berhasil Menangkap Terpidana di Cirebon, Jabar

Banten,koranpelita.co – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil menangkap terpidana Intan Novianti  ditempat persembunyian di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang , Anak Agung  Made Suarja Teja Buana kepada awak media, Selasa (17/6/2025) mengatakan, terpidana Intan Novianti binti Ahmad Hidayat terjerat kasus tindak kekerasan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Intan Novianti abai terhadap putusan Pengadilan dan memilih melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terpidana Intan Noviani didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht).

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Intan Noviani binti Ahmad Hidayat  Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sejak dibacakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap( Inkracht )  Intan Noviati telah berstatus buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (rls/sul).

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor