Banten,koranpelita.co – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil menangkap terpidana Intan Novianti ditempat persembunyian di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang , Anak Agung Made Suarja Teja Buana kepada awak media, Selasa (17/6/2025) mengatakan, terpidana Intan Novianti binti Ahmad Hidayat terjerat kasus tindak kekerasan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Intan Novianti abai terhadap putusan Pengadilan dan memilih melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terpidana Intan Noviani didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht).
Intan Noviani binti Ahmad Hidayat Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejak dibacakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap( Inkracht ) Intan Noviati telah berstatus buron kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (rls/sul).
- Antisipasi Banjir , Satgas Sampah Kodim 0510/Trs Angkat Sampah Selokan - 25/05/2026
- Garuda Indonesia Tuntaskan Fase Keberangkatan Jemaah Haji , Capaian OTP Tertinggi Lima Tahun Terahir - 25/05/2026
- Program Kurban TJSL, Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Aksi Sosial Perlu Diperluas Dampaknya - 25/05/2026



